Asuransi Rumah Tinggal

Untuk melindungi Rumah tinggal beserta isi nya yang berharga dari kerugian yang tidak diinginkan.
Menggunakan premi tahunan, dengan maksimum jaminan premi selama 30 hari. Anda bisa mempelajari polis asuransi Anda dan bila Anda tidak berkenan (dengan alasan apapun), Anda hanya perlu mengembalikan polis asuransi asli Anda kepada kami dan kami akan mengembalikan keseluruhan premi yang sebelumnya sudah Anda bayar (dalam 30hari sejak tanggal efektif polis).

Cakupan perlindungan dasar untuk Asuransi Rumah Tinggal:

  1. FIRE: Kebakaran, LIGHTNING: Petir (berakibat kebakaran), EXPLOSION: Ledakan (dari tabung gas masak), IMPACT of AIRCRAFT Dampak dari Pesawat Terbang -  (FLEXA)
  2. Cakupan perlindungan yang lebih komprehensif dari FLEXA adalah PROPERTY ALL RISKS (PAR) yang menjamin perlindungan berikut ini (dengan ketentuan Pengecualian tertulis di dalam polis dan dengan pengaplikasian resiko sendiri) :
  3. FLEXA
  4. RIOT: Kerusuhan, STRIKE: Pemogokan, MALICIOUS DAMAGE: Perusakan - (RSMD)
  5. CIVIL COMMOTION: Hura Hara – (CC)
  6. Banjir, Badai, Kerusakan akibat air
  7. Perampokan
  8. Resiko-resiko lainnya yang tidak secara spesifik disebutkan dalam pengecualian polis
  9. Pilihan perlindungan lainnya : Gempa Bumi, Erupsi Gunung Mrapi, Tsunami

Faktor Penilaian (Rate):

  1. Kelas konstruksi bangunan, yaitu berdasarkan bahan baku bangunan (Konstruksi, Dinding, dan Atap). Jenis bahan baku akan mempengaruhi nilai (rate) suatu bangunan. Semakin besar resiko bahan bangunan terhadap Kebakaran maka semakin tinggilah nilai premi asuransi yang akan diberikan.
  2. Tingkat hunian Lingkungan sekitar/ Tetangga
  3. Lokasi (terkait Zona Gempa)
  4. Rekam historis klaim dari asuransi sebelumnya

 Informasi yang dibutuhkan:

Untuk mempercepat proses, kami bisa mengeluarkan Non-Binding Quote (proposal yang tidak mengikat), setelah mendapatkan hasil survey yang memuaskan dan disertai dengan informasi berikut:

  1. Detil Nama Tertanggung dan informasi kontaknya
  2. Detil Alamat Lokasi pertanggungan
  3. Nilai Pertanggungan Bangunan (berdasarkan penilaian saat ini bila Bangun ulang untuk kualitas bangunan yang sama, nilai tanah dikecualikan)
  4. Nilai Pertanggungan Isi Bangunan (Isi Rumah, Alat-alat Elektronik, dll). Adapun barang-barang yang dikecualikan antara lain: Barang seni dan antik, Perhiasan, Uang tunai (detil yang lebih lengkap bisa mengacu ke ketentuan polis (wording)
  5. Informasi Konstruksi. Hal yang paling mudah untuk dilakukan terkait informasi ini adalah dengan mengambil gambar (foto) dari rumah Anda dan kemudian email kami. Gambar yang diambil adalah tampak luar & dalam dari rumah Anda. Bila memungkinkan, ambil gambar dari lingkungan sekitar rumah Anda juga.

Untuk selanjutnya agar informasi di atas diemail ke: info@aic-indonesia.com dan kami akan memberikan respon secepatnya.

Dapatkan Penawaran