Asuransi Kendaraan

Berbeda dengan Negara-negara lainnya, di Indonesia hanya mengenal dua (2) jenis Asuransi Kendaraan, yaitu:

  1. Total Loss Only (TLO)

Total Loss Only menjamin Kehilangan Keselurahan Kendaraan (akibat Pencurian atau Kebakaran) atau Kehilangan Konstruksi Kendaraan (Kehilangan berupa kerusakan kendaraan yang mengakibatkan perbaikan kendaraan sebesar 75% dari nilai kendaraan di saat kecelakaan terjadi)

Jaminan TLO biasanya digunakan oleh kendaraan dengan usia lebih dari 10 tahun

  1. Jaminan Komprehensif

Sebagian orang mengenal jenis jaminan ini sebagai ‘All Risks covers’ yang dimana tidak sepenuhnya benar. Untuk menghindari kesalahan pengertian tersebut, kami menggunakan istilah ‘Comprehensive’ daripada Total Loss.

Jaminan komprehensif ini tersedia untuk Mobil Baru hingga mobil lama yang berusia maksimum 10 (sepuluh) tahun

  1. Perluasan Jaminan yang tersedia
    • STRIKE: Pemogokan, RIOT: Kerusuhan, CIVIL COMMOTION: Hura Hara – (SRCC)
    • ACT OF GOD: Bencana Alam (Banjir/Gempa/Tsunami)
    • TERRORISM SABOTAGE: Sabotase Teroris
    • Personal Accident for Drivers and Passengers : Santunan Kecelakaan untuk Pengemudi dan Penumpang

Informasi yang dibutuhkan:

Untuk mempercepat proses, kami bisa mengeluarkan Non-Binding Quote (proposal yang tidak mengikat), setelah mendapatkan hasil survey yang memuaskan dan disertai dengan informasi berikut:

  1. Detil Nama Tertanggung dan informasi kontaknya
  2. Detil Kendaraan (Merek, Jenis, dan Tahun Pembuatan), dan akan lebih mudah bila Anda dapat memberikan kami salinan STNK dari kendaraan Anda
  3. Plat Kendaraan Anda (B, DK, L, BK…dsb)
  4. Nilai Pasaran Kendaraan Anda (jika Anda memiliki informasi untuk hal ini, bila tidak, kami akan bantu mencarinya untuk Anda)

Untuk selanjutnya agar informasi di atas diemail ke: info@aic-indonesia.com dan kami akan memberikan respon secepatnya.

Dapatkan Penawaran